Selasa, 18 September 2012

Klasifikasi Hotel


Adapun klasifikasi Hotel di Indonesia yang dikeluarkan oleh peraturan Pemerintah, Deparpostal dan dibuat oleh Dirjen Pariwisata dengan SK : Kep-22/U/VI/78 adalah sebagai berikut :
Kriteria Klasifikasi Hotel Berdasarkan Rating Bintang
1. Hotel Bintang Satu ( * )
1). Jumlah kamar standar minimum 15 kamar
2). Kamar mandi didalam kamar
3). Luas kamar standar minimum 20 m2

2. Hotel Bintang Dua ( ** )
1). Jumlah kamar standar minimum 20 kamar
2). Jumlah kamar suite minimum 1 kamar
3). Kamar mandi didalam kamar
4). Luas kamar standar minimum 22 m2
5). Luas kamar suite minimum 44 m2  

3. Hotel Bintang Tiga ( *** )
1). Jumlah kamar standar minimum 30 kamar
2). Jumlah kamar suite minimum 2 kamar
3). Kamar mandi didalam kamar
4). Luas kamar standar minimum 24 m2   
5). Luas kamar suite minimum 48 m2  

4. Hotel Bintang Empat ( **** )
1). Jumlah kamar standar minimum 50 kamar
2). Jumlah kamar suite minimum 3 kamar
3). Kamar mandi didalam kamar
4). Luas kamar standar minimum 24 m2  
5). Luas kamar suite minimum 48 m2 

5. Hotel Bintang Lima ( ***** )
Memiliki Tiga Tingkatan Yaitu Palm, Bronze, Diamond
1). Jumlah kamar standar minimum 100 kamar
2). Jumlah kamar suite minimum 4 kamar
3). Kamar mandi didalam kamar
4). Luas kamar standar minimum 26 m2 
v Luas kamar suite minimum 52m2 

Adapun fasilitas standar yang terdapat pada masing-masing jenis kamar tersebut adalah sebagai berikut :
1). Kamar mandi private ( bath room )
2). Tempat tidur ( jumlah dan ukurannya sesuai dengan jenis )
3). Ruang tidur
4). Lemari pakaian ( Cupboard )
5). Telephone
6). Televisi dan Radio channel
7). Meja rias / tulis ( dressing table )
8). Rak untuk menyimpan koper ( luggage rack )
9). Astray, korek api, handuk, alat tulis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar